Persyaratan Mendapatkan STP Keagenan apa ya yang harus dimiliki oleh perushaan untuk proses STP keagenan, simak posting berikut ini. Persyaratan utama untuk bertindak sebagai STP adalah perjanjian distribusi yang disetujui oleh notaris, termasuk surat keterangan dari Komisaris Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara induk. Dalam hal kontrak keagenan dilaksanakan oleh pemasok utama, pemasok utama wajib memberikan kuasanya kepada penanggung jawab produsen.

Persyaratan Utama STP Keagenan

Sebelum memulai bisnis, prinsipal mengadakan perjanjian dengan agen atau distributor. Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan diaktakan oleh notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6(2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021. Isi perjanjian ini paling sedikit memuat (Pasal 6(3) Permendag 24/2021):

  • nama keluarga, nama depan dan alamat para pihak;
  • objek dan tujuan perjanjian;
  • status keagenan atau distribusi;
  • jenis barang yang diperjanjikan;
  • wilayah pemasaran;
  • hak dan kewajiban para pihak;
  • otoritas;
  • Jangka waktu perjanjian
  • cara mengakhiri kontrak;
  • metode penyelesaian sengketa;
  • hukum yang digunakan;
  • Batas waktu.

Sebagai tindakan pencegahan, jika kesepakatan para pihak tidak sesuai, maka perselisihan dapat diselesaikan sebagai berikut (Pasal 9 Permendag 24/2021):

  • konsensus;
  • arbitrasi; 
  • Proses peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Persyaratan Lain yang Harus Dipenuhi

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP dan Surat Keterangan TerdaftarTeknis dari Instansi Terkait, berupa : 1 KewenanganTeknis dari intansi terkait ( Contoh : kewenangan edar dari Kemenkes, BPOM) untuk jenis barang tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 10 Permendag Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006
  • IUI milik prinsipal, apabila perjanjiannya dilakukan dengan prinsipal produsen dalam negeri
  • SIUI PMA milik prinsipal supplier, apabila perjanjian dilakukan dengan prinsipal supplier yang berbentuk distributor PMA yang berlokasi didalam negeri
  • SIU Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) milik prinsipal supplier yang berbentuk Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A) yang berada didalam negeri
  • Surat yang berisi konfirmasi kewenangan dari prinsipal produsen kepada prinsipal supplier untuk menujuk distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen (Supplier, Subsidiary, atau Perwakilan)
  • Angka Pengenal Impor Umum (API UMUM), khusus untuk distributor/distributor tunggal barang produksi luar negeri
  • Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pihak berwenang
  • Bagi Perseroan Terbatas harus menyertakan Copy Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Copy SIU Tetap atau surat persetujuan BKPM apabila perjanjian dilakukan dengan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang distributor
  • Copy SIUP perwakilan perdagangan asing apabila perjanjian dilakukan dengan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing Bagi Agen atau Agen tunggal, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang
  • Menyertakan Leaflet/brosur/katalog asli dari prinsipal yang memuat jenis barang dan/atau jasa
  • Copy Pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku Terjemahan Perjanjian ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah (Wajib Untuk Perjanjian Yang Ditulis Dalam Bahasa Asing) Surat Perjanjian harap dipastikan bahwa dokumen perjanjian yang akan diupload telah memenuhi ketentuan berikut ini
  • Mencantumkan tanda tangan kedua belah pihak (prinsipal dan agen/distributor yang ditunjuk)Untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian telah dilegalisir oleh Notaris atau Untuk prinsipal luar negeri, perjanjian telah dilegalisir oleh Notary Public dan Atase Perdagangan RI atau pejabat kantor perwakilan RI di negara prinsipal, serta dilengkapi dengan persetujuan tertulis dari prinsipal produsen yang diwakilinya diluar negeri tentang perjanjian antara prinsipal supplier dan distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari prinsipal produsen
  • Cantumkan nama lengkap dan alamat semua pihak dalam perjanjian
  • Cantumkan status janji temu (distributor eksklusif/agen eksklusif/dealer/agen/sub-dealer/sub-agen)
  • Cantumkan jenis barang dan/atau jasa yang disepakati. Area pemasaran termasuk agen/distributor yang ditunjuk Sertakan syarat-syarat perjanjian Pastikan isi tanggal dokumen dan tanggal berakhirnya perjanjian sesuai dengan isi perjanjian Dalam hal isi kontrak tidak mencantumkan tanggal pemutusan kontrak, maka isian data SIPT tanggal pemutusan kontrak tidak perlu diisi
  • Flyer/brosur/katalog asli pelanggan (pastikan semua produk yang didistribusikan/agen memiliki flyer/brosur/katalog pelanggan).

Hubungi PT. Rajawali Tunggal Abadi Untuk STP Keagenan Anda

Hubungi kami untuk jasa stp keagenan perusahaan Anda, melalui kontak yang ada pada website ini. Kami akan melakukan proses pengurusan secepatnya dengan biaya jasa stp keagenan terjangkau.

Konsultasi