Cara Membuat STP Keagenan penting, Anda harus mengetahuinya dengan benar sebelum mengurus STP Keagenan, agar proses pengurusannya lancar sesuai dengan keingiinan. Memuat Surat Tanda Pendaftaran atau STP sesuai Pasal 1(13) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11/M-DAG/PER/3/2000, yaitu mengatakan bahwa surat sebagai bukti harus perusahaan yang bersangkutan terdaftar sebagai agen barang dan/atau jasa Agen tunggal, sub agen, distributor, distributor eksklusif atau sub distributor, surat dari direktur pengembangan usaha Business and Incorporation, Departemen Perdagangan
Cara Membuat STP Keagenan
Dealer/agen dengan surat dapat berpartisipasi dalam lelang. Di sisi lain, bagi konsumen, STP menawarkan perlindungan konsumen atas keaslian produk yang dijual oleh distributor atau agen. Untuk mengikuti tender, perusahaan harus mendaftarkan perjanjian distributor/agennya ke Kementerian Perdagangan melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Usaha, beberapa dokumen yang harus disiapkan selama proses pendaftaran, yaitu:
Surat Perjanjian Keagenan
Surat Perjanjian (Concessionaire Agreement) yang disetujui oleh notaris termasuk surat keterangan dari Komisaris Niaga Republik Indonesia atau pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara induk. Menurut Pasal 21 butir 8, setiap kontrak bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Dalam hal kontrak keagenan ditandatangani oleh pemasok utama, pemasok utama diharuskan memberi kuasa kepada prinsipal untuk memasok pabrikan. dokumen yang harus disiapkan adalah :
- Copy SIUP
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy Angka Pengenal Impor Umum (API UMUM), khusus untuk distributor/distributor tunggal barang produksi luar negeri
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pihak berwenang
- Bagi Perseroan Terbatas harus menyertakan Copy Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
- Copy SIU Tetap atau surat persetujuan BKPM apabila perjanjian dilakukan dengan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang distributor
- Copy SIUP perwakilan perdagangan asing apabila perjanjian dilakukan dengan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing.
- Bagi Agen atau Agen tunggal, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang
- Menyertakan Leaflet/brosur/katalog asli dari prinsipal yang memuat jenis barang dan/atau jasa
- Copy Pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pendaftaran memakan waktu beberapa hari dan Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Usaha akan menerbitkan STP Keagenan kepada pemohon jika usaha memenuhi semua persyaratan. Apabila permohonan ternyata tidak lengkap dan tidak benar dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Pengembangan Usaha dan Pendirian akan menyampaikan penolakan tertulis yang beralasan kepada perusahaan yang bersangkutan.
Masa Berlaku STP Keagenan
STP Keagenan berlaku selama dua tahun dan dapat memperpanjang sebelum tanggal habis masa berlakunya. Selain itu, pemegang STP wajib untuk melaporkan kegiatan usahanya kepada Direktur Pengembangan dan Pendirian Usaha setiap enam (6) bulan. Untuk memperpanjang pendaftaran sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal barang dan/atau jasa produksi luar negeri, permohonan harus diajukan kepada Direktur Pengembangan Usaha dan Pendirian dengan salinan Perjanjian Distribusi dan dokumen lain yang menyertainya. sebagai Dokumen yang Dikutip Sebelumnya dan Tambahan:
- Konfirmasi dari Prinsipal yang sudah dilegalisir oleh Notary Public dan surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Kantor Perwakilan RI di negara prinsipal dengan memperlihatkan aslinya;
- Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan;
- STP asli yang mau diperpanjang.
